Hasil Belajar Pada Standar Kompetensi
Hasil Belajar Pada Standar Kompetensi
a. Hasil Belajar
Hasil adalah suatu yang diperoleh atau dicapai melalui proses atau tanpa memandang apapun bentuk dari hasil tersebut, baik yang bagus maupun yang kurang bagus. Sedangkan belajar adalah suatu proses kegiatan yang akan membawa perubahan di dalam diri yang belajar, sehingga setiap orang yang terlibat didalamnya menjadikan sebagai aktivitas pribadi sekaligus balajar dijadikan kebutuhan maka terjadilah kemampuan perubahan dalam diri orang tersebut. Ini berarti seseorang akan menjadikan kegiatan belajar sebagai kebutuhan dan bukan merupakan beban.
Maka dapat disimpulkan bahwa hasil belajar adalah kemampuan atau perubahan tingkah laku dengan adanya usaha. Dengan itu Nana Sudjana (2002:3) menyatakan hasil belajar pada hakikatnya adalah perubahan tingkah laku sebagai hasil belajar dalam pengertian yang luas mencakup ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Lebih lanjut menurut Nana Sudjana (2002;22) yang berkaitan dengan ranah tersebut adalah:
a. Ranah kognitif berkenaan dengan hasil belajar intelektual yang terdiri enam aspek yaitu pengetahuan atau ingatan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi.
b. Ranah afektif berkenaan dengan sikap yang terdiri dari lima aspek yakni penerimaan, kawasan atau reaksi, organisasi atau internalisasi.
c. Ranah psikomotor berkenaan dengan hasil belajar keterampilan dan kemampuan bertindak. Ada enam ranah psikomotor yakni gerakan reflek, keterampilan gerak dasar, kemampuan perseptual keharmonisan atau ketepatan, gerakan keterampilan kompleks, gerakan ekspresif dan interpretatif.
Ketiga ranah tersebut menjadi objek penilaian hasil belajar, diantara ketiga ranah tersebut ranah kognitif yang paling banyak dinilai oleh guru di sekolah karena keterkaitan dengan kemampuan siswa dalam menguasai bahan pelajaran. Hasil belajar dari aspek kognitif merupakan kemampuan siswa setelah memulai proses belajar yaitu siswa dapat memperoleh informasi dan pengetahuan yang menyebabkan terjadinya perubahan sikap dari siswa. Seorang individu dikatakan berprestasi dalam belajar bila terjadi perubahan sikap dalam diri orang tersebut ke arah yang lebih baik yang didapat melalui latihan dan pengalaman.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara umum menyatakan hasil belajar bertujuan untuk melihat kerberhasilan dan pembentukan kompetensi. Dilihat dari sudut pandang KTSP kualitas pembentukan kompetensi dapat dilihat dari proses belajar dan dari hasil belajar. Dari hasil belajar proses pembentukan kompetensi dapat dikatakan berhasil apabila terjadi perubahan prilaku positif pada diri peserta didik seluruhnya atau setidaknya sebahagian besar (75%) sesuai dengan kompetensi dasar. Lebih lanjut proses pembentukan kompetensi dapat dikatakan berhasil dan berkualitas apabila masukan merata, menghasilkan out put yang banyak dan bermutu tinggi serta sesuai dengan kebutuhan, perkembangan masyarakat dan pembangunan. (Mulyasa, 2007; 257).
Fungsi hasil belajar (hasil post test) sesuai dengan KTSP lebih lanjut menurut Mulyasa (2007; 256-257) adalah:
a. Untuk mengetahuai tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditentukan, baik secara individu maupun kolompok.
b. Untuk mengetahui kompetensi dan tujuan-tujuan yang dapat dikuasai dan yang tidak ia kuasai .Apabila sebagian belum ia kuasai maka perlu dilakukan pembelajaran kembali (Remedial Teaching)
c. Untuk mengetahui peserta didik yang perlu mengikuti remedial, dan yang perlu mengikuti kegiatan pengayaan, serta untuk mengetahui tingkat kesulitan belajar yang dihadapi.
d. Sebagai bahan acuan untuk melakukan perbaikan terhadap kegiatan pembelajaran dan pembentukan kompetensi yang telah dilaksanakan, baik terhadap perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi.
Pendapat di atas memberikan gambaran bahwa hasil belajar dapat ditentukan atau diukur, berdasarkan penguasaan dari individu yang belajar. Gambaran hasil belajar yang dimaksud dapat dilakukan dengan pelaksanaan evaluasi belajar. Penggunaan teknik evaluasi yang tepat perlu disesuaikan dengan tujuan yang hendak dicapai dari pelaksanaan belajar itu sendiri.
Dalam pelaksanaan evaluasi belajar berdasarkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) hasil belajar siswa disesuaikan dengan standar yang ditetap oleh Departemen Pendidikan Nasional dimana setiap mata diklat memiliki standar kelulusan belajar minimal.
Menurut Depdiknas (2005/2006)”Hasil belajar dinyatakan lulus berdasarkan KTSP, pada mata diklat produktif disesuaikan dengan standar kelulusan belajar minimal nilai 7 bagi siswa yang belum memperoleh nilai 7 tersebut berarti belum mencapai taraf ketuntasan belajar”.
Hasil belajar dapat diartikan sebagai perubahan tingkah laku ke arah lain dari tingkah laku sebelumnya, yang diharapkan adalah ke arah yang lebih baik dari tingkah laku sebelumnya. Dari yang tidak tahu menjadi tahu. Hasil belajar dapat dinyatakan secara kualitatif dengan persyaratan baik atau kurang baik, bagus atau tidak bagus. Sedangkan kuantitatif dinyatakan dalam bentuk angka.
Guru berkewajiban menciptakan kegiatan belajar mengajar yang mampu menunjang dan mendorong siswa untuk mengembangkan segala potensi yang ada secara optimal, sehingga keberhasilan dapat diperoleh siswa.
Perubahan terjadi pada diri seseorang banyak sekali baik sifat maupun jenisnya, karena sudah tentu tidak setiap perubahan dalam diri seseorang merupakan perubahan dalam arti belajar. Ini berarti hasil belajar akan dapat diketahui setelah dilakukan suatu test.
Hasil belajar merupakan tingkat pencapaian siswa terhadap tujuan instruksional yang telah direncanakan, dimana tingkat pencapaian ini biasanya dikembangkan dalam bentuk angka dari rentangan 1 sampai 10, tiap-tiap angka mempunyai nilai tersendiri terhadap penguasaan pelajaran siswa. Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Maka dapat disimpulkan bahwa hasil belajar adalah kemampuan atau perubahan tingkah laku dengan adanya usaha. Dengan itu Nana Sudjana (2002:3) menyatakan hasil belajar pada hakikatnya adalah perubahan tingkah laku sebagai hasil belajar dalam pengertian yang luas mencakup ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Lebih lanjut menurut Nana Sudjana (2002;22) yang berkaitan dengan ranah tersebut adalah:
a. Ranah kognitif berkenaan dengan hasil belajar intelektual yang terdiri enam aspek yaitu pengetahuan atau ingatan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi.
b. Ranah afektif berkenaan dengan sikap yang terdiri dari lima aspek yakni penerimaan, kawasan atau reaksi, organisasi atau internalisasi.
c. Ranah psikomotor berkenaan dengan hasil belajar keterampilan dan kemampuan bertindak. Ada enam ranah psikomotor yakni gerakan reflek, keterampilan gerak dasar, kemampuan perseptual keharmonisan atau ketepatan, gerakan keterampilan kompleks, gerakan ekspresif dan interpretatif.
Ketiga ranah tersebut menjadi objek penilaian hasil belajar, diantara ketiga ranah tersebut ranah kognitif yang paling banyak dinilai oleh guru di sekolah karena keterkaitan dengan kemampuan siswa dalam menguasai bahan pelajaran. Hasil belajar dari aspek kognitif merupakan kemampuan siswa setelah memulai proses belajar yaitu siswa dapat memperoleh informasi dan pengetahuan yang menyebabkan terjadinya perubahan sikap dari siswa. Seorang individu dikatakan berprestasi dalam belajar bila terjadi perubahan sikap dalam diri orang tersebut ke arah yang lebih baik yang didapat melalui latihan dan pengalaman.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara umum menyatakan hasil belajar bertujuan untuk melihat kerberhasilan dan pembentukan kompetensi. Dilihat dari sudut pandang KTSP kualitas pembentukan kompetensi dapat dilihat dari proses belajar dan dari hasil belajar. Dari hasil belajar proses pembentukan kompetensi dapat dikatakan berhasil apabila terjadi perubahan prilaku positif pada diri peserta didik seluruhnya atau setidaknya sebahagian besar (75%) sesuai dengan kompetensi dasar. Lebih lanjut proses pembentukan kompetensi dapat dikatakan berhasil dan berkualitas apabila masukan merata, menghasilkan out put yang banyak dan bermutu tinggi serta sesuai dengan kebutuhan, perkembangan masyarakat dan pembangunan. (Mulyasa, 2007; 257).
Fungsi hasil belajar (hasil post test) sesuai dengan KTSP lebih lanjut menurut Mulyasa (2007; 256-257) adalah:
a. Untuk mengetahuai tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditentukan, baik secara individu maupun kolompok.
b. Untuk mengetahui kompetensi dan tujuan-tujuan yang dapat dikuasai dan yang tidak ia kuasai .Apabila sebagian belum ia kuasai maka perlu dilakukan pembelajaran kembali (Remedial Teaching)
c. Untuk mengetahui peserta didik yang perlu mengikuti remedial, dan yang perlu mengikuti kegiatan pengayaan, serta untuk mengetahui tingkat kesulitan belajar yang dihadapi.
d. Sebagai bahan acuan untuk melakukan perbaikan terhadap kegiatan pembelajaran dan pembentukan kompetensi yang telah dilaksanakan, baik terhadap perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi.
Pendapat di atas memberikan gambaran bahwa hasil belajar dapat ditentukan atau diukur, berdasarkan penguasaan dari individu yang belajar. Gambaran hasil belajar yang dimaksud dapat dilakukan dengan pelaksanaan evaluasi belajar. Penggunaan teknik evaluasi yang tepat perlu disesuaikan dengan tujuan yang hendak dicapai dari pelaksanaan belajar itu sendiri.
Dalam pelaksanaan evaluasi belajar berdasarkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) hasil belajar siswa disesuaikan dengan standar yang ditetap oleh Departemen Pendidikan Nasional dimana setiap mata diklat memiliki standar kelulusan belajar minimal.
Menurut Depdiknas (2005/2006)”Hasil belajar dinyatakan lulus berdasarkan KTSP, pada mata diklat produktif disesuaikan dengan standar kelulusan belajar minimal nilai 7 bagi siswa yang belum memperoleh nilai 7 tersebut berarti belum mencapai taraf ketuntasan belajar”.
Hasil belajar dapat diartikan sebagai perubahan tingkah laku ke arah lain dari tingkah laku sebelumnya, yang diharapkan adalah ke arah yang lebih baik dari tingkah laku sebelumnya. Dari yang tidak tahu menjadi tahu. Hasil belajar dapat dinyatakan secara kualitatif dengan persyaratan baik atau kurang baik, bagus atau tidak bagus. Sedangkan kuantitatif dinyatakan dalam bentuk angka.
Guru berkewajiban menciptakan kegiatan belajar mengajar yang mampu menunjang dan mendorong siswa untuk mengembangkan segala potensi yang ada secara optimal, sehingga keberhasilan dapat diperoleh siswa.
Perubahan terjadi pada diri seseorang banyak sekali baik sifat maupun jenisnya, karena sudah tentu tidak setiap perubahan dalam diri seseorang merupakan perubahan dalam arti belajar. Ini berarti hasil belajar akan dapat diketahui setelah dilakukan suatu test.
Hasil belajar merupakan tingkat pencapaian siswa terhadap tujuan instruksional yang telah direncanakan, dimana tingkat pencapaian ini biasanya dikembangkan dalam bentuk angka dari rentangan 1 sampai 10, tiap-tiap angka mempunyai nilai tersendiri terhadap penguasaan pelajaran siswa. Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Setiap siswa dikatakan tuntas belajarnya (ketuntasan individu) jika proporsi jawaban benar siswa ≥ 65%, dan suatu kelas dikatakan tuntas belajarnya (ketuntasan klasikal) jika dalam kelas tersebut terdapat ≥ 85% siswa yang telah tuntas belajarnya (Depdikbud dalam Trianto, 2010: 241).
Tetapi, menurut Trianto (2010: 241) berdasarkan ketentuan KTSP penentuan ketuntasan belajar ditentukan sendiri oleh masing-masing sekolah yang dikenal dengan istilah kriteria ketuntasan minimal, dengan berpedoman pada tiga pertimbangan, yaitu: kemampan setiap peserta didik berbeda-beda; fasilitas (sarana) setiap sekolah berbeda; dan daya dukung setiap sekolah berbeda. Maka dalam penelitian ini, sesuai dengan KKM standar kompetensi gambar teknik di sekolah tempat peneliti melakukan penelitian, maka ketuntasan individual adalah 70 dan ketuntasan secara klasikal adalah 85%.
Dalam penelitian ini yang dimaksud dengan hasil belajar siswa adalah prestasinya dalam mencapai tujuan instruksional yang digabung menjadi nilai akhir pada setiap standar kompetensi. Nilai inilah yang menunjukan tingkat keberhasilan siswa dalam pelajaran selama belajar.
Bertitik tolak dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa hasil belajar adalah hasil dari segala kemampuan yang didapat oleh siswa dalam mengikuti program belajar mengajar sesuai dengan tujuan pendidikan yang ditetapkan.
Usaha dan keberhasilan belajar dipengaruhi banyak faktor. Faktor-faktor tersebut dapat bersumber pada diri atau di luar dirinya. Namun secara garis besarnya, hasil belajar seorang siswa menurut Depdikbud (2005:5) dipengaruhi oleh dua faktor internal dan eksternal siswa itu sendiri.
Dalam penelitian ini yang dimaksud dengan hasil belajar siswa adalah prestasinya dalam mencapai tujuan instruksional yang digabung menjadi nilai akhir pada setiap standar kompetensi. Nilai inilah yang menunjukan tingkat keberhasilan siswa dalam pelajaran selama belajar.
Bertitik tolak dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa hasil belajar adalah hasil dari segala kemampuan yang didapat oleh siswa dalam mengikuti program belajar mengajar sesuai dengan tujuan pendidikan yang ditetapkan.
Usaha dan keberhasilan belajar dipengaruhi banyak faktor. Faktor-faktor tersebut dapat bersumber pada diri atau di luar dirinya. Namun secara garis besarnya, hasil belajar seorang siswa menurut Depdikbud (2005:5) dipengaruhi oleh dua faktor internal dan eksternal siswa itu sendiri.
Belum ada Komentar untuk "Hasil Belajar Pada Standar Kompetensi"
Posting Komentar